ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menjadwalkan ulang rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 4 dari 10 daerah kabupaten dan kota yang sebelumnya terjadwal pada 5-8 Maret. Penundaan pleno ini dilakukan sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB, karena adanya klaim perbedaan data antara hasil rekapitulasi di tingkat PPK dan PPS. (Kusnandar/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)