ANTARA - Usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3), Kementerian ketenagakerjaan menyampaikan sedang menyiapkan payung hukum untuk melindungi pekerja dengan status kemitraan, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Aturan tersebut juga akan mencakup pemberian jaminan sosial dan Tunjangan Hari Raya (THR). (Sanya Dinda Susanti/Azhfar Muhammad Robbani/Andi Bagasela/Farah Khadija)