ANTARA - Kepolisian Daerah Sumatera Barat meminta pemilik kendaraan sumbu tiga ke atas agar mematuhi larangan operasional kendaraan terhitung dari 5 April hingga 16 April 2024. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga. Serta Surat Edaran Gubernur Sumbar yang membatasi operasional kendaraan tersebut selama periode yang ditetapkan. (Fandi Yogari Saputra/Rizky Bagus Dhermawan/Ardi Irawan)