ANTARA - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi mencapai tahap pemanggilan empat menteri untuk memberikan kesaksian kepada para hakim MK dan tim kuasa hukum pasangan calon 01 dan 03 yang menjadi pihak pemohon gugatan. Dalam pemaparan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4), empat menteri yang terdiri dari Sri Mulyani (Menteri Keuangan), Tri Rismaharini (Menteri Sosial), Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian), dan Muhadjir Effendy (Menko PMK) menjelaskan soal pemberian bansos yang dituduh oleh pihak lawan sebagai instrumen elektabilitas politik.
(Roy Rosa Bachtiar/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)