(Antara)-Jelang musim angkutan Natal dan Tahun Baru, kendaraan angkutan barang jenis truk tiga sumbu,  bermuatan lebih dari 14 ton  akan dilarang melintas di Jalan Tol Jakarta-Merak. yang diputuskan, guna mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di pelabuhan merak saat terjadi puncak arus angkutan Natal dan Tahun Baru.