(Antara) - Untuk memeriahkan pergantian tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan acara nikah massal yang diikuti oleh 430 pasangan. Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan bagi 2 pasangan dari tiap kelurahan. Diharapkan para peserta nikah massal dapat memenuhi kelengkapan administasi pernikahan yang legal sebagai warga dki kedepannya.