(Antara) - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, mengatakan,  partai-partai yang tak lolos dalam proses verifikasi faktual untuk ikut dalam pemilu 2019, tak memanfaatkan masa perbaikan berkas. Partai yang tidak memperbaiki berkas dalam rentang waktu yang ditetapkan KPU,  menyebabkan tak terpenuhinya syarat verifikasi,  sebagaimana diatur dalam undang-undang.