(Antara) -  Nelayan Bagan yang sebelumnya tidak dapat melaut karena masa izinnya telah habis, 31 Desember 2017 lalu, kini bisa kembali melakukan aktivitas penangkapan ikan.  Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Dan Perikanan,  K-K-P, memberikan dispensasi atas penerapan permen k-p 71/2016 tersebut.