(Antara) - Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,  Syarif Burhanudin,  menyatakan, tidak semua proyek pembangunan infrastruktur pekerjaan layang dihentikan.Terdapat delapan kriteria, yang menjadi patokan penghentian proyek.