(Antara)-Minimnya pengetahuan masyarakat yang tinggal dikawasan hutan akan undang-undang kehutanan dan sanksi tindak pidana perambahan hutan, membuat jajaran Kepolisian Resort Jember bersama Perhutani, dan TNI melakukan sosialisasi. Sosialisasi undang-undang tersebut dilakukan agar masyarakat hutan lebih melek hukum,  sehingga tidak kembali melakukan perambahan hutan.