(Antara)-Komisi Pemilihan Umum, KPU, masih menunggu salinan putusan hasil sidang ajudikasi antara KPU dan Partai Bulan Bintang dari Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu. Usai mempelajari salinan putusan tersebut, KPU akan memutuskan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN, atau menerima hasil keputusan.