(Antara)-Kejaksaan Negeri Surakarta memusnahkan sebanyak 182 jenis barang bukti yang sudah berkekuatan Hukum Tetap alias Inkrah oleh pengadilan negeri setempat. Diantaranya adalah Narkoba jenis sabu, ekstasi, serta ganja. minuman keras hasil tipiring, juga ikut dimusnahkan.