(Antara)-Pemilik Industri di sekitar daerah aliran Sungai Citarum, diberi waktu tiga bulan, untuk membenahi instalasi pengolahan air limbah, atau IPAL miliknya. Hal itu diungkapkan Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, saat dilakukannya deklarasi percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Sungai Citarum di Kota Bandung.