(Antara)-Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia tidak mempermasalahkan deklarasi tagar tentang Pilpres di media sosial. meski demikian, partai politik tidak diperbolehkan terlibat dalam deklarasi tersebut. Jika Parpol terlibat, maka dinilai sebagai  aktivitas kampanye di luar jadwal.