(Antara)-Tim pengacara terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman membacakan nota pembelaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 25 Mei 2018. pada pledoi itu tim kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa hanya memerintahkan anggotanya untuk hijrah ke Suriah bergabung bersama ISIS, tidak menyuruh untuk melakukan pengeboman di Indonesia.