(Antara)-Tiga anggota aktif parlemen, serta satu Mantan Anggota DPR, memenuhi panggilan lembaga anti rasuah, KPK, sebagai saksi untuk kasus Korupsi KTP Elektronik. Keempat orang tersebut yakni, Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, dan Khatibul Umam Wiranu.