(Antara)-Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan membuat rumusan sanksi hukum, bagi pelaku pencemaran Sungai Citarum. perumusan sanksi hukum tersebut, melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, untuk memberikan efek jera kepada pelaku perusak lingkungan.