(Antara)-Dalam rangka reformasi total koperasi, pemerintah mensosialisasikan pajak penghasilan final bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. dengan menurunkan pajak sebesar 0,5 persen, diharapkan mampu mengembangkan kualitas usaha, sekaligus mendorong penerimaan pajak yang lebih besar.