(Antara)- Direktur utama perusahaan listrik Negara, Sofyan Basir,memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi. Sofyan Basyir dipanggil kpk sebagai saksi kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau 1. Saat ini kpk telah menetapkan Eni Muliani Saragih dan Johannes  Budi Sutrisno Kotjo sebagai tersangka.