(Antara)-Komisi Pemilihan Umum RI berencana menyampaikan hasil proses verifikasi atas berkas pendaftaran Bacaleg Anggota DPR RI kepada partai politik, esok hari 21 Juli.  KPU juga  memberi kesempatan kepada parpol untuk dapat memperbaiki berkas yang tidak sesuai persyaratan dari 22 Juli hingga 31 Juli mendatang.