(Antara) - Tim gabungan Polda Kalbar, BKIPM Pontianak dan KKP Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan 16 keranjang kepiting betina telur. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 koma 6 Milyar Rupiah.