(Antara)-Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, mengabulkan proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines, yang berarti maskapai penerbangan merpati, berpeluang dapat kembali mengudara. Kementerian Keuangan, sebagai salah satu kreditur besar merpati, berharap, PT MNA menemukan investor yang kredibel, yang bisa meyakinkan para kreditur besar.