(Antara)-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gubernur Jambi non Aktif Zumi Zola dengan kurungan penjara enam tahun. Zumi juga diwajibkan membayar denda sebesar 500 juta rupiah. Serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan pokok hukuman.