(Antara) - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus penyebar  hoax yang melibatkan  Dosen Universitas Sumatera Utara. Sang dosen didakwa  menyebarkan  hoax dan ujaran kebencian di media sosial, yang menyebutkan peristiwa bom gereja di Surabaya adalah pengalihan isu.