(Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2018, dan menemukan adanya penurunan kepatuhan pelaporan. Menurut deputi pencegahan komisi pemberantasan korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, pelaporan LHKPN turun dari 78 persen menjadi 64 persen. KPK berharap para wajib lapor menyadari komitmen untuk mendorong kepatuhan sampai 100 persen.