(Antara)-Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa kepatuhan terkait pelaporan LHKPN, atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara nasional hanya berada di angka 60 persen. Lembaga legislatif, utamanya daerah, berada pada peringkat terbawah dalam kepatuhan melaporkan LHKPN. Disusul kemudian oleh lembaga yudikatif, BUMN dan BUMD.