(Antara)-Badan Kepegawaian Negara telah memblokir database ratusan Aparatur Sipil Negara ASN  baik kabupaten  dan kota di  Papua yang terbukti melakukan tindakan  korupsi. Pemblokiran database dilakukan sebagai langkah awal agar ASN  yang tersangkut korupsi memiliki keputusan hukum tetap.