ANTARA- Sebanyak 1.234 narapidana yang tersebar pada seluruh lapas dan rutan yang ada di Sultra dipastikan akan mendapat remisi lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah tahun 2019 ini.  Kanwil Kemenkumham Sultra menyatakan para napi ini merupakan usulan dari 8 lapas dan rutan dengan jumlah remisi yang berbeda-beda mulai dari 15 hari,  1 bulan,  2 bulan,  hingga remisi khusus langsung bebas. (Saharudin/Andi bagasela/Saras Krisvianti)