Bandarlampung, (ANTARA News) - Para perajin gading gajah ditengarai masih terus beroperasi secara diam-diam di sejumlah tempat di kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung. Padahal, kegiatan seperti itu dilarang sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. Berdasarkan informasi yang didapatkan ANTARA Lampung, Senin, aparat polhut Balai TNWK, tim perlindungan badak liar dan satwa langka di hutan itu (Rhino Protection Unit/RPU) dan kepolisian setempat, masih melacak pelaku dan jaringan pemburu liar serta komplotannya, termasuk perajin dan pelaku yang menjadi pemasok, penadah, penjual, gading gajah dan bagian tubuh satwa itu. Kepala Operasional Tim RPU TNWK, Hartato, membenarkan kemungkinan masih ada perajin gading gajah dan pelaku perdagangan bagian tubuh satwa langka di sekitar hutan TNWK. Aparat polhut dan tim RPU setempat telah melimpahkan kasus jual beli gading gajah itu kepada Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Lampung, dengan tersangka Wr bin Sw, juga oknum kepala desa di kawasan hutan lindung itu. Para perajin gading gajah di sekitar TNWK mendapat pasokan bahan baku gading gajah dari hutan TNWK dari kawasan hutan di Sumatera, yaitu Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Lampung Barat dan Tanggamus (Lampung) maupun Bengkulu Selatan (Provinsi Bengkulu). Beberapa kali pula petugas di TNWK memergoki bangkai gajah yang mati di dalam hutan, tidak ada lagi gadingnya, sehingga diduga merupakan ulah komplotan pemburu liar yang mengincar gadingnya. Tim pengamanan satwa liar RPU TNWK berjumlah 25 personil, dibagi dalam lima tim, dengan melibatkan pula personil polhut TNWK dan sejumlah warga setempat yang dilatih khusus sebelumnya. Mereka secara bergiliran bertugas di hutan setiap 15 hari sekali, masing-masing dalam tiga trip, dengan lima hari tugas di lapangan (hutan) dan lima hari istirahat di posko mereka.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008