Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Woworuntu, divonis empat tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM.

Hal tersebut merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu dalam pembacaan putusan dengan terdakwa Yohanes Woworuntu.

"Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta/subsider empat bulan penjara," kata pimpinan majelis hakim, Ida Bagus DY.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan lima tahun penjara dan denda Rp500 juta/subsider lima bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan Yohanes Woworuntu harus membayar uang pengganti Rp3,5 miliar dan apabila tidak bisa dibayar maka harus menjalani penjara selama satu tahun.

Majelis hakim menyatakan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah menjadi Pasal 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Karena itu, pembelaan yang diajukan pembela dan terdakwa harus dikesampingkan," katanya.

Seusai persidangan, Yohanes Woworuntu, menyatakan dirinya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya akan mengajukan banding, karena saya tidak bersalah," katanya.

Sebelumnya, JPU menyatakan kasus tersebut bermula pada Januari 2000 saat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita, hendak membuat sisminbakum untuk pembuatan badan usaha oleh notaris melalui jaringan online.

Dirjen AHU saat itu, bertemu dengan Yohanes Woworuntu selaku Direktur PT SRD dengan memperkenalkan Jhon Saroja yang memiliki kemampuan untuk membuat program tersebut.

Pada 1 September 2000, terdakwa Yohanes Woworuntu menandatangani surat turut mengelola Sisminbakum dengan Koperasi Pengayoman Depkumham.

Dalam perjanjian itu, 90 persen keuntungan dari sisminbakum tersebut diberikan kepada PT SRD dan 10 persen kepada koperasi Depkum HAM.

Mulai 1 Maret 2001 sampai dengan 5 November 2008, diperoleh keuntungan dari sisminbakum sebesar Rp420 miliar.

Bagi notaris yang hendak membuat badan usaha dikenakan tarif akses fee sisminbakum sebesar Rp1.350.000,-.

Padahal Keppres Nomor 17 tahun 2000, menyebutkan Departemen dan non departemen dilarang mengambil pungutan, demikian pula halnya diatur dalam UU tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta/ subsider dua bulan kurungan kepada mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita terkait kasus korupsi pada Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham.

Kemudian, Dirjen AHU, Syamsuddin Manan Sinaga, dalam kasus yang sama divonis 1,5 tahun. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009