Pamekasan (ANTARA News ) - Jabatan Kapolsek Tamberu AKP Hery Setyo, Jumat resmi dicopot karena dinilai lalai menjalankan tugas sehingga seorang tahanan di Mapolsek Tamberu kabur.

"Yang bersangkutan menjadi perwira biasa di Mapolres Pamekasan dan jabatan Kapolsek Tamberu akan diganti mantan KBO Reskrim Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki," kata Kapolres Pamekasan AKBP Mas Gunarso, dalam keterangan persnya, Jumat.

Pergantian jabatan Kapolsek Tamberu, terang Mas Gunarso akan digelar Sabtu (20/2) di Mapolres Pamekasan.  Hery dinilai ceroboh dalam bertugas, sehingga Polres memandang perlu untuk dilakukan pergantian jabatan.

"Ini sudah menjadi komitmen Kapolda, bahwa personel yang lalai menjalankan tugas akan ditindak tegas dan taruhannya adalah jabatan," katanya Mas Gunarso.

Selain itu, sambung Mas, tindakan tegas perlu dilakukan agar hal semacam itu tidak terulang lagi.

Tahanan Polsek Tamberu yang kabur itu bernama Hasan (19) warga Desa Lesong Laok, Pamekasan. Ia ditangkap polisi dalam kasus senjata tajam. Hasan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Hasan kabur, setelah tim penyidik Polsek Tamberu melakukan penyidikan atas kasus yang menimpa dirinya itu. Saat itu, Hasan dibiarkan menunggu petugas di ruang penyidik sendirian sehingga kabur dengan membawa sepeda motor milik personel Polsek Tamberu.

Sampai saat ini, petugas kepolisian dari Polsek Tamberu dan Polres Pamekasan terus melakukan pencarian terhadap tahanan yang kabur pada Senin (15/2) dini hari itu.

Kapolres Pamekasan AKBP Mas Gunarso lebih lanjut menjelaskan, meski jabatan Kapolsek telah dicopot, Hery juga akan disidang disiplin oleh tim Provos Polres Pamekasan. (PK-ZIZ/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010