Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menilai jumlah dokter penasehat yang telah diangkat saat ini masih kurang jika dibanding dengan kecelakaan kerja yang terjadi.

Dalam sambutannya saat membuka secara resmi acara Pembukaan Lokakarya Nasional Dokter Penasehat Tahun 2010, di Jakarta, Rabu, Menakertrans mengatakan saat ini Indonesia hanya memiliki 58 dokter penasehat yang domisilinya belum merata di seluruh Indonesia.

"Undang - undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek mengamanatkan perlunya diangkat dokter penasehat sebagai upaya untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Muhaimin, keberadaaan dokter penasehat diperlukan untuk memberikan pertimbangan medis atas kejadian kecelakaan kerja.

Menakertrans menyadari pada dua dasawarsa terakhir pemakaian pemakaian teknologi tinggi untuk industri semakin pesat, dan bila tidak diimbangi dengan keterampilan tenaga kerja akan berakibat makin tingginya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

"Jika kita perhatikan kecelakaan kerja pada tahun 2009 di mana terdapat 88.492 kasus yang mengakibatkan 1.970 tenaga kerja meninggal dunia, cacat Fungsi 4.023 Orang, cacat anatomis secara tetap 2.534 Orang dan sebanyak 79.985 tenaga kerja sembuh. Maka dapat dikatakan kecelakaan kerja di Indonesia relatif tinggi," kata Menakertrans.

Pada saat ini Indonesia baru memiliki 58 dokter penasehat yang domisilinya belum merata di seluruh provinsi sehingga untuk ke depannya harus diupayakan menambahkan dokter penasehat agar pelayanan bagi tenaga kerja yang mengalami musibah kecelakaan dapat dilaksanakan lebih cepat, pertimbangan medis dokter penasehat kepada pengawas ketenagakerjaan PT Jamsostek (Persero) atau Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I

"Kegiatan Lokakarya ini hendaknya dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi di lapangan, terutama untuk memperlancar hubungan kerja antara Dokter Penasehat, pengawas Ketenagakerjaan dan PT Jamsostek (Persero) namun demikian lokakarya ini ini dapat dipandang strategis untuk menyamankan persepsi, pola pikir dan tindakan dalam memberikan pertimbangan medis Khususnya mengenai prosentase cacat akibat kecelakaan dan diagnosis," tambah Menakertrans.
(T.N006/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010