Dengan adanya bantuan orthesa dan protesa diharapkan tenaga kerja mampu untuk kembali bekerja di perusahaan
Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendampingan kepada para peserta jaminan yang menjadi korban kecelakaan kerja.

"Program pendampingan "return to work" -RTW- ini kami laksanakan sebagai bentuk keseriusan kita dalam melindungi para peserta jaminan, ini dilakukan hingga para pekerja siap kembali bekerja," kata Kepala BPJamsostek Pangkalpinang Abdul Shoheh di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menjelaskan, program pendampingan itu merupakan salah satu manfaat yang bisa didapatkan oleh para peserta Jamsostek, dan bukan hanya diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, namun juga mereka yang sedang sakit akibat pekerjaan.

Program ini adalah salah satu manfaat dari jaminan kecelakaan kerja. Program persiapan itu mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Termasuk sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

Dalam program ini, tenaga kerja yang mengalami kecacatan akan diberikan bantuan berupa orthesa (alat bantu, seperti kruk, kursi roda) dan protesa (alat ganti, seperti tangan palsu, kaki palsu) sesuai indikasi medis.

"Dengan adanya bantuan orthesa dan protesa diharapkan tenaga kerja mampu untuk kembali bekerja di perusahaan. Selain itu, apabila tenaga kerja yang telah mendapatkan bantuan tersebut masih belum bisa bekerja secara maksimal, maka dalam program pendampingan ini tenaga kerja juga akan mendapatkan pelatihan kerja sesuai kebutuhan," katanya.

Menurutnya, tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat dari kecelakaan yang terjadi saat bekerja, agar dapat kembali bekerja, terus bekerja.

Meskipun dengan keterbatasan yang tidak dapat ditutupi, dengan adanya bantuan dari BP Jamsostek berupa othesa dan protesa sesuai indikasi medis dan juga pelatihan kerja bila diperlukan.

"Kami juga telah merangkul perusahaan-perusahaan yang sudah menjadi peserta BP Jamsostek untuk ikut andil dalam mendukung program ini dengan berkomitmen untuk tetap mempekerjakan karyawan yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja," katanya.

Program RTW mencakup semua jenis kecelakaan kerja, yakni kecelakaan saat berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja. Program juga diberikan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan kecacatan.

Kriteria kecacatan yang dilindungi adalah cacat anatomi atau cacat fungsi sesuai rekomendasi dokter penasihat yang berkoordinasi dengan dokter yang merawat.

Bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW, wajib memenuhi persyaratan, yakni terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK, kemudian pemberi kerja tertib membayar iuran, mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan.

Program RWP adalah bagian dari komitmen BP Jamsostek memberikan manfaat yang baik kepada para peserta, sehingga bisa membantu peserta jaminan yang mengalami kecelakaan bisa kembali bekerja.

"Ini merupakan regulasi yang ditetapkan pemerintah, BP Jamsostek dapat memberikan pelayanan dan pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai mereka dapat bekerja kembali," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Try Mustika
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024