Pontianak (ANTARA) - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Ryan Gustaviana mengingatkan perusahaan sawit untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dengan memberikan perlindungan kerja kepada karyawannya.

"Sampai saat ini tingkat kepatuhan sektor perkebunan kelapa sawit dalam mengikutsertakan pekerjanya pada program perlindungan sosial masih rendah dan ini merupakan tugas bersama yang tidak hanya terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi juga tingkat nasional," kata Ryan di Pontianak, Selasa.

Baca juga: Kemenko PMK sebutkan pemanfaatan DBH sawit untuk perlindungan pekerja

Ryan menjelaskan bahwa kondisi di perkebunan kelapa sawit seringkali melibatkan pekerja lepas yang pekerjaannya tidak menentu. Mereka mungkin hanya bekerja lima hari dalam sebulan dengan upah yang mengacu pada upah minimum kabupaten (UMK).

Namun, lanjutnya, ada juga kasus dimana pekerja lepas tersebut memiliki kebun sendiri dan ingin mengurus kebun perusahaan.

"Walaupun demikian, kita tetap berharap bahwa para pekerja tersebut tetap terlindungi melalui program perlindungan jaminan sosial. Pemerintah daerah dapat menginisiasi hal ini melalui dana bagi hasil (DBH) sawit dari pusat, yang tidak hanya diterima oleh provinsi, tetapi juga kabupaten/kota," tuturnya.

Ryan menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit, mengingat jumlah tenaga kerja yang lebih padat dibandingkan dengan sektor pertambangan.

Berbeda dengan sektor pertambangan yang membutuhkan modal besar, namun sedikit tenaga kerja, karena menggunakan banyak alat dan teknologi.

"Dari perspektif ekonomi, sektor pertambangan alumina menjadi penyumbang tertinggi dalam outlook ekonomi Kalbar 2023, diikuti oleh sektor sawit. Namun, sektor perkebunan kelapa sawit adalah yang memiliki padat tenaga kerja," kata Ryan.

Baca juga: Gubernur Sumbar: Perusahaan sawit harus jamin keselamatan pekerja

Baca juga: Dialog pengusaha-buruh sawit dukung perbaikan hak-hak pekerja


Ryan mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang telah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Dia juga mengapresiasi tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Inpres 02/2021, serta dukungan dari Kementerian Dalam Negeri terhadap regulasi yang dikeluarkan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja non-ASN dan rentan.

"Ini merupakan bukti dari kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial yang mungkin terjadi. Semoga dengan komitmen bersama dari pemerintah daerah, instansi terkait, dan semua yang terlibat dalam Inpres, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan universal dapat segera tercapai, dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera," kata Ryan.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024