Jakarta (ANTARA News) - Dewan Kehormatan Partai Demokrat memberhentikan Muhammad Nazaruddin dari jabatannya sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dengan pertimbangan untuk meredam pemberitaan negatif.

"Pemberitaan negatif terhadap Muhammad Nazaruddin selama beberapa pekan terakhir menempatkan Partai Demokrat pada posisi yang tidak menguntungkan serta menghambat kerja Muhammad Nazaruddin," kata Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, pada konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat VII, Jakarta, Senin malam.

Pada kesempatan tersebut Amir Syamsuddin didampingi dua anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, EE Mangindaan dan Jero Wacik.

Amir Syamsuddin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Dewan Kehormatan melakukan rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan, Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Presiden Republik Indonesia, di kediaman pribadinya, Puri Cikeas, Bogor, Senin pagi.

Rapat pleno Dewan Kehormatan Partai Demokrat juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Kehormatan, Anas Urbaningrum.

"Hasil keputusan rapat pleno Dewan Kehormatan memberhentikan Muhammad Nazarudin atau membebastugaskan dari jabatan bendahara umum," kata Amir.

Dikatakannya, jika Muhammad Nazaruddin tetap sebagai Bendahara Umum maka akan memberikan dampak tidak baik bagi yang bersangkutan maupun Partai Demokrat.

Amir menambahkan, jika Muhammad Nazaruddin tidak lagi menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, maka pemberitaan negatif dari media massa akan berhenti.

Pada kesempatan tersebut, Amir juga menyatakan bahwa Dewan Kehormatan meminta kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah sekaligus meminta lembaga hukum untuk memproses persoalan hukum yang dituduhkan secara profesional.(*)
R024/S024

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011