Madiun (ANTARA News) - Masinis Kereta Api (KA) Logawa, Rohmadi (51), terdakwa dalam kasus kecelakaan kereta api yang menewaskan enam orang, dituntut hukuman dua tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jatim, Kamis.

Sementara terdakwa lainnya pada kasus yang sama, yakni Asisten Masinis, Saidah (41), oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar sekitar pukul 15.15 WIB tersebut, JPU menyatakan, kedua terdakwa dinilai telah melanggar pasal 206 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Masinis Rohmadi dituntut dengan hukuman penjara dua tahun dikurangi masa tahanan, sedangkan Asisten Masinis Saidah, dituntut dengan hukuman satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," ujar JPU Suyadi saat sidang.

Kedua terdakwa, dinilai lalai saat menjalankan tugasnya hingga menyebabkan kecelakaan kereta api yang menewaskan enam orang penumpang dan puluhan luka-luka.

Menurut jaksa penuntut umum, berdasarkan proses penyidikan, kelalaian dalam tugas tersebut diwujudkan dengan membawa kereta dengan kecepatan melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

"Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi di persidangan, kecepatan kereta saat melaju di jalur tersebut, tercatat secara manual adalah 84 kilometer per jam. Sedangkan secara lok sistem atau otomatis tercatat 89 kilometer per jam," tutur Suyadi.

Padahal, jalur di Saradan yang menikung dan melengkung itu hanya boleh dilalui dengan kecepatan maksimal 70 kilometer per jam. Akibatnya, tiga gerbong terguling dan empat gerbong lainnya anjlok.

Dengan tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi (tanggapan atas tuntutan) dalam sidang pada Selasa (8/3) dengan agenda pembacaan pledoi.

"Saya menilai tuntutan JPU terlalu berat bagi klien saya. Selama ini saya mengamati JPU cenderung menyerang klien saya dengan `human error-nya`, sedangkan faktor kecelakaan yang lain, seperti sarana dan prasarana lintasan rel, serta keadaan bantalan, sama sekali tidak disentuh," terang Penasihat Hukum terdakwa, Yuli Pujiono, setelah sidang usai.

Sementara, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Tiwi, menyatakan, tujuh hari sebelum tanggal 10 Maret 2011, putusan sudah harus dijatuhkan karena keterbatasan masa penahanan terdakwa.

KA Logawa jurusan Purwokerto-Jember bernomor lokomotif CC 20156, anjlok dan tiga gerbongnya terguling dari rel, pada kilometer 133+1/5 dari Surabaya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada 29 Juni 2010. Akibat peristiwa ini, enam penumpang tewas dan puluhan penumpang mengalami luka berat dan ringan.

Saat peristiwa itu, masinis membawa 10 gerbong penumpang dan satu gerbong kereta makan dengan jumlah penumpang diperkirakan mencapai 500 orang. Akibat peristiwa tersebut PT Kereta Api dirugikan lebih dari Rp1 miliar.

(KR-SAS*E011/E011/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011