Medan (ANTARA News) - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Labuhan Batu menangkap enam pelaku yang diduga komplotan pembuat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor palsu di Komplek Perumahan Grand Harjosari Jalan Garu II Medan, Jumat.

Penangkapan yang dilakukan di rumah yang berada di Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas itu dipimpin langsung Kapolres Labuhan Batu AKBP Robert Kennedy.

Pelaksana Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hery Subiansuri yang menyaksikan penangkapan itu mengatakan, enam tersangka yang ditahan itu adalah Sy (32) warga Jalan Karya Ujung Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Labuhan, dan Sl (35) warga Jalan Garu II, Medan Amplas.

Kemudian, Srs (48) warga Jalan Garu III, Medan Amplas, HL(37) warga Jalan Mesjid V, Kelurahan Jati Waringin, Kecamatan Pondok Gede Jakarta, dan Hr (34) warga Jalan Garu II, serta seorang wanita berinisial SN (30).

Tersangka yang ditahan dari sebuah rumah di Komplek Perumahan Grand Harjosari itu diduga sindikat pemalsuan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Komplotan tersebut merupakan target operasi jajaran Polres Labuhan Batu yang telah lama dicari.

Dalam kejahatannya, komplotan tersebut diduga sering memalsukan stempel dan tanda tangan pihak berwenang untuk membuat BPKB palsu.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah BPKB palsu, serta perlengkapan untuk membuat kelengkapan kendaraan bermotor seperti mesin printer, laptop dan beberapa kertas yang disita untuk menjadi barang bukti.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan beberapa benda yang diduga sebagai alat untuk menggunakan narkoba jenis shabu-shabu.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka dibawa ke Mapolres Labuhan Batu," kata Hery.

Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut menarik perhatian warga Komplek Perumahan Grand Harjosari sehingga berkumpul di depan rumah yang digrebek itu.

Sejumlah warga mengaku tidak terlalu mengenal orang-orang yang ditangkap pihak kepolisian tersebut. (I023/D009/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011