Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak akan memanggil majelis hakim kasus sengketa saham PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) jika tidak ditemukan bukti-bukti kuat terjadinya indikasi penyimpangan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Kami masih pasif, jadi belum akan memanggil. Atas tuduhannya itu, mereka (MNC) harus bisa membuktikan dulu baru bisa memanggil," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, di Jakarta, Rabu.

Imam juga mengatakan sikap KY ini berlaku untuk semua kasus. Dia juga mengatakan jika ada laporan, KY selalu mengumpulkan bukti-bukti dulu dengan mendengar pelapor dan para saksi yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim.

Tentang adanya rumor putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus sengketa saham TPI adanya penyimpangan, Imam menegaskan kepada MNC untuk membawa bukti dan melaporkan ke KY.

"Ya tunjukkan kepada kami indikasi apa dan bukti-bukti apa yang membuat dugaan seperti itu," kata Imam saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia juga menegaskan bahwa KY selalu bekerja berdasarkan bukti-bukti bukan berdasarkan asumsi atau sekedar katanya maupun isu.

"Apalagi saat ini belum menerima pengaduan dari MNC ataupun pihak manapun tentang putusan kasus TPI ini," katanya.

Imam juga mengatakan KY tidak selalu pro aktif, namun pihaknya membuka pintu lebar bagi masyarakat pencari keadilan untuk mengadukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan mengembalikan kepemilikan saham TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut).

Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama adalah tidak sah dan dikembalikan ke Mbak Tutut. Selain itu majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi.

Putusan hakim menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum, RUPSLB kubu Mbak Tutut pada 17 maret 2005 yang didaftarkan Buntario Tigris dinyatakan sah dan membatalkan RUPSLB pada 18 Maret 2005 yang didaftarkan Bambang tidak sah.

Majelis juga menghukum terhadap PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika membayar ganti rugi materil sebesar Rp680 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun sampai lunas.

Perkara sengketa saham TPI ini diajukan oleh Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama dan pengelola sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Selain itu, beberapa pihak juga dimasukkan sebagai turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum dan HAM.

Mbak Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak patut oleh BKB. BKB dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 maret 2005 terkait pengambilalihan saham.

Di sisi lain, Mbak Tutut sendiri telah memberitahukan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 ke Depkumham yang dianggap lebih sah.

Saat pemberitahuan dilakukan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) melakukan blokir makanya, ia mengajukan gugatan ini. (*)
(T.J008/A033)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011