Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), Harry Ponto, memperingatkan TPI kubu Harry Tanoe Soedibyo untuk tidak menjaminkan aset untuk mencari pendanaan.

"Saya harap tidak melakukan itu, karena itu akan melanggar hukum jika nekat dilakukan," kata Harry, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dia mengungkapkan pada 19 April 2011 TPI akan menggelar RUPS dan salah satu agendanya meminta persetujuan penjaminan aset TPI.

Kuasa hukum ini juga akan menyiapkan langkah hukum jika mereka tetap nekat melakukan tersebut.

Harry juga mengatakan direksi TPI versi Harry Tanoe sudah tidak memiliki dasar sekali, karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah membatalkan SK pendaftaran yang dilakukan PT Berkah Karya Bersama.

Kuasa Hukum Mbak Tutut ini juga mengakui kaget atas kemenangannya karena melawan Harry Tanoe yang sulit untuk digoyang kekuatannya.

"Saya merasa menghadapi tembok yang kuat, tetapi akhirnya kami dapat memenangkan gugatan kami," tambahnya.

Tentang kemenangannya yang berdasarkan isu pihaknya melakukan pendekatan kepada Ketua Pengadilan melalui seseorang wakilnya Robert Bono, Harry langsung membantahnya.

"Di tahun 2005 banyak yang menyudutkan TPI, tapi itu hanya aktor-aktor saja, selama ini gak ada nama Robert Buno. Saya gak kenal," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan mengembalikan kepemilikan saham TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut).

"Mengembalikan TPI seperti sebelum 18 maret 2005," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (14/4).

Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama adalah tidak sah dan dikembalikan ke Mbak Tutut. Selain itu majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi.

Putusan hakim menyatakan perbuatan terguguat melawan hukum, RUPSLB kubu Mbak Tutut pada 17 maret 2005 yang didaftarkan Buntario Tigris dinyatakan sah dan membatalkan RUPSLB pada 18 Maret E005 yang didaftarkan Bambang tidak sah.

Majelis juga menghukum terhadap PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika membayar ganti rugi materil sebesar Rp680 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun sampai lunas. (*)

(T. J008/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011