Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI dan pemerintah akan membahas Rancangan Undang Undang tntang Keistimewaan Yogyakarta mulai Kamis pekan depan.

"Rapat pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta pekan pekan depan, agendanya adalah penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi terkait dengan daftar isian masalah (DIM) yang telah disampaikan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, sebelumnya pemerintah sudah menyampaikan DIM RUU Keistimewaan Yogyakarta, pada masa persidangan sebelumnya.

Pada draft DIM yang disampaikan pemerintah kepada DPR RI, yang menjadi persoalan krusial adalah soal jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang diusulkan untuk dipilih seperti pemilihan gubernur di provinsi lainnya.

Ditanya, soal jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, hal tersebut tergantung pada pembahasan bersama yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

Namun Hakam mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru menerbitkan keputusan masa perpanjangan tersebut.

"Yang paling prinsip RUU Keistimewaan Yogyakarta ini harus sudah selesai pada September, karena masa jabatan Gubernur Daerah Isimewa Yogyakarta suah berakhir pada Oktober 2011," katanya.

Dengan selesainya pembahasan RUU Keistimewan Yogyakrta dan ditetapkan menjadi undang-undang, kata dia, maka apapun yang menjadi keputusannya, hal itu menjadi rujukan pada pergantian jabatan gubernur di Daeah Istimewa Yogyakarta.

Sebelumnya, sempat terjadi polemik soal jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta karena pemerintah mengusulkan agar dilakukan pemilihan seperti di provinsi lainnya.

Sedangkan sebagian besar masyarakat Yogyakarta menginginkan agar Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan, bukan dipilih.

(R024/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011