Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu senilai Rp20,16 miliar.

"Membebaskan Agusrin Najumuddin dari dakwaan primair maupun dakwaan sekunder," kata Ketua Majelis Hakim Syarifuddin, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Majelis juga memulihkan hak dan martabatnya setelah pembacaan putusan ini. "Biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Syarifuddin.

Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Agus Sunarta menyaTAkan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi.

Sedangkan Agusrin yang mendengarkan pembacaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB langsung melakukan sujud syukur di depan majelis hakim.

Sementara para pengunjung sidang yang dikuasai pendukung Agusrin langsung meneriakan takbir.

Dalam kasus ini, Agusrin didakwa oleh JPU secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP (dakwaan primer).

Selain itu juga didakwa subsidair yaitu pasal 3 junto pasal 18 UU nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam uraiaan JPU, perbuatan yang dilakukan Agusrin yaitu dia menyetujui pembukaan rekening lain selain rekening resmi Pemprov Bengkulu yaitu rekening dengan nomer 0000115-01-001421-30-3 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menampung uang bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu Tahun 2006.

Atas dakwaan ini JPU menuntut Agusrin dihukum penjara 4,5 tahun.

Namun majelis hakim menyatakan pembukaan rekening tersebut atas inisiatif Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Chaeruddin dan tanpa persetujuan Agusrin.

Majelis juga mengungkapkan bahwa tanda tangan Agusrin dipalsukan dan tidak menerima sepeser uang atau cek dari Chaeruddin.

Kuasa Hukum Agusrin, Marten Parengkoan, menyatakan putusan majelis hakim tepat karena dalam fakta sidang tidak terbukti kliennya melakukan korupsi.

Sedangkan JPU Zuhandi, usai sidang, menyebut majelis hakim tidak memasukan bukti asli surat yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu.

"Bukti surat asli surat gubernur tidak dimasukkan dalam pertimbangan, makanya kami akan melakukan kasasi," tegasnya.

(J008/B013)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011