Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar mengatakan, kasus tertangkap tangannya Hakim `S` oleh KPK saat sedang menerima suap mendorong pihaknya memberi kewenangan penyadapan kepada Komisi Yudisial.

"Terungkapnya kasus ini menunjukkan kepada kita bahwa salah satu model pengawasan yang terbukti efektif adalah dengan melakukan penyadapan," tegasnya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu malam.

Penangkapan Hakim Syafiruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui proses penyadapan tersebut, menurutnya, memang telah menambah daftar hitam "wakil Tuhan di muka bumi" tersebut.

Namun Aboe Bakar menambahkan, cara ini (penyadapan) akan efektif untuk mengurangi `mafia hukum` di Indonesia.

"Ini bukti penyadapan cukup efektif kan. Saya kira Komisi Yudisial (KY) harus diperkuat dengan kewenangan tersebut," tegasnya.

Ia mengungkapkan, Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) KY di DPR RI sudah membahas kewenangan ini.

"Pada pertemuan anggota lain, saya kira akan lebih yakin untuk memberikan kewenangan menyadap bagi KY," papar Aboe Bakar yang juga Anggota Panja RUU KY tersebut.

Ia berharap, pihak MA akan mendukung kewenangan tersebut, sehingga dapat mewujudkan sebuah Peradilan yang bersih di Indonesia.

"Banyak pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU KY ini. Saya berharap, semua dapat mendukung penguatan kewenangan KY tersebut. Dan seharusnya, MA juga mendukungnya, agar rakyat meyakini, bahwa mereka memiliki komitmenmenyelenggarakan Peradilan yang bersih," tandasnya.

Baginya, penambahan kewenangan tersebut, diyakini akan membawa diskursus di berbagai kalangan.

Tetapi, menurutnya, itu hal yang biasa ketika akan ada perubahan.

"Ketika KPK akan diberikan kewenangan, banyak pihak yang juga tidak sepakat. Namun setelah melihat hasilnya sekarang, banyak yang mendukung," ungkapnya.

Kewenangan penyadapan yang diberikan kepada KY, lanjut Aboe Bakar, merupakan ikhtiar untuk membersihkan Peradilan di Indonesia.(*)
(T.M036/M027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011