Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin, tersangka kasus suap dari Puguh Wirayan, kurator dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.

"Saya telah menandatangani SK MA nomor 88 KMA SK/6/2011 yang memberhentikan sementara saudara Syarifuddin terhitung sejak 1 juni 2011 saat ditangkap KPK," kata Ketua MA Harifin A. Tumpa, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Menurut Ketua MA, dasar tindakan MA ini sesuai dengan PP No 26/1991 Pasal 15 yang menyatakan hakim agung atau hakim diberhentikan sementara jika dilakukan penangkapan dan penahanan.

"Tindakan MA ini karena pihaknya tidak akan pernah mentolerir tindakan bagi pihak yang memalukan lembaga peradilan," tegasnya.

Harifin juga mengungkapkan bahwa kasus ditangkapnya hakim kepailitan PN Jakarta Pusat ini merupakan pukulan berat bagi lembaga peradilan.

"Peristiwa ini adalah merupaan pukulan berat bagi lembaga peradilan karena di tengah upaya MA untuk melakukan pembinaan lembaga peradilan masih ada saja hakim yang melakukan tindakan memalukan," katanya.

MA akan koorporatif. Harifin mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa atau memintai keterangan saksi dari MA yang diduga terkait kasus Syarifuddin.

"Silahkan saja, Siapapun orang. mau KPN (ketua Pengadilan Negeri) ataupun hakim Agung," kata Harifin.

Walaupun diberhentikan sementara, lanjutnya, Syarifuddin akan tetap menerima gaji sebesar 50 persen ditambah tunjangan anak-isti.

"Masih menerima gaji 50 persen. Remunerasi hilang, semua tunjangan hilang, kecuali 50 persen gaji pokok serta tunjangan istri dan anak," kata dia.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak langsung memecat Syarifuddin karena masih memegang azas praduga tidak bersalah.

"Kami tidak ingin melanggar praduga tak bersalah. MA harus memberikan contoh, menindak orang harus berdasar hukum, tak berdasar sangkaan," jelasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI.

KPK telah menangkap tangan Syarifuddin dengan bukti uang suap Rp250 juta dan mata uang asing, 116.128 dolar AS, 245 ribu dolar Singapura, 20 ribu yen Jepang, dan 12.600 riel kamboja di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) pukul 22.00 WIB.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. 
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011