Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengatakan pandemi COVID-19 di awal tahun 2020 mendorong lembaga yang dipimpinnya itu untuk melakukan percepatan sistem peradilan elektronik.

“Munculnya pandemi di awal tahun 2020, bertepatan saat saya memimpin Mahkamah Agung, telah mendorong percepatan terwujudnya sistem peradilan elektronik bagi semua jenis perkara dan semua tingkat peradilan,” kata Syarifuddin dalam Sidang Pleno Istimewa: Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Jika merujuk pada cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035 MA, lanjut dia, sistem peradilan elektronik baru akan dikembangkan pada tahun 2021-2025. Namun, pada tahun 2022, sistem peradilan elektronik sudah dapat diimplementasikan bagi semua perkara dan semua tingkat pemeriksaan.

“Ini merupakan sebuah lompatan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Namun, dengan kesungguhan semua aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya, maka semua itu dapat diwujudkan jauh sebelum dari waktu yang ditargetkan,” kata dia.

Ia mengatakan MA juga menjadi pelopor untuk Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau SPPT-TI yang dibangun Kemenkopolhukam melalui aplikasi E-Berpadu yang dibuat oleh putra-putri terbaik MA.

“Aplikasi E-Berpadu berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh institusi penegak hukum, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga tahap pemeriksaan di pengadilan sehingga proses penanganan perkara pidana dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, efektif, dan efisien,” ujarnya.
 
Presiden Joko Widodo yang hadir dalam kesempatan tersebut juga mengapresiasi MA yang telah melakukan inovasi-inovasi dalam bidang teknologi baru dalam rangka mendorong percepatan transformasi hukum.
 
“Pemerintah mengapresiasi inovasi-inovasi Mahkamah Agung dalam mendorong percepatan transformasi hukum; peningkatan penggunaan sistem e-court, pengembangan Decision Support System (DSS) berbasis Artificial Intelligence yang akan mempermudah konsistensi putusan merujuk pada putusan adil yang ada sebelumnya,” kata Jokowi.

Sidang Pleno Istimewa: Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023 mengangkat tema “Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat”. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa anggota Mahkamah Agung serta beberapa duta besar dari negara sahabat.
Baca juga: Ketua MA sebut pandemi bawa hikmah untuk persidangan
Baca juga: MA selesaikan 129.575 perkara pidana secara elektronik pada 2021
Baca juga: Rasio produktivitas memutus MA tahun 2021 capai 99,10 persen
Baca juga: Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan MA capai Rp21,9 T

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024