Melbourne (ANTARA News) - Seorang perempuan dari Florida, Amerika Serikat telah menyatakan ia tidak menentang dalam pengadilan kasus rencana menjual cucu lelakinya, yang masih bayi.

Patty Bigbee, Kamis (16/6), mengakui ia bermaksud menjual seorang bayi. Ia menghadapi ancaman hukuman sampai 10 tahun penjara dalam vonis yang akan ia hadapi pada Agustus.

Pihak berwenang menyatakan perempuan yang berusia 46 tahun itu dan pacarnya, yang berusia 42 tahun, Lawrence Works, menerima cek kontan bernilai 30.000 dolar AS pada November untuk penjualan cucunya, Aidan Fleming --yang saat itu berusia dua bulan, di satu tempat parkir Daytona Beach.

Pembelinya sesungguhnya adalah seorang agen keamanan yang menyamar.

Works dan ibu bayi tersebut, Stephanie Bigbee-Davis (22), menyatakan tak menantang putusan dalam kasus mereka pada Maret.

Works dijatuhi hukuman 133 hari penjara, yang sudah ia jalani. Bigbee-Davis dijatuhi hukuman dua tahun. Aidan tetap berada di pusat perawatan.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011