Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berencana memperbanyak tim pengacara untuk memperkuat pembelaan hukum bagi tenaga kerja Indonesia yang mengalami berbagai persoalan di luar negeri.

"Pemerintah tetap berupaya keras membela TKI yang mengalami masalah di luar negeri. Upaya yang akan kami lakukan adalah memperbanyak tim pengacara dan tim ahli untuk memperkuat pembelaan bagi TKI," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Selain itu, menurut Menteri, upaya pendampingan akan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan serius dan dilaksanakan secara terus menerus, bahkan sampai detik-detik terakhir.

Selain memperbanyak pengacara, pemerintah juga akan membuat pembelaan untuk menyelesaikan persoalan TKI yang mengalami tuntutan kriminal dengan cara diplomasi, termasuk merayu dan melakukan negosiasi kepada keluarga atau majikan TKI untuk membayar diyat (ganti rugi).

"Kami akan terus berusaha untuk melakukan langkah-langkah diplomasi. Langkah diplomasi sudah kami lakukan melalui kunjungan berkali-berkali ke Arab Saudi bersama dengan Kemlu, Kementerian Hukum dan HAM, BNP2TKI dan intansi terkait. Tidak kurang ratusan pembebasan dilakukan. Ini terus diharapkan agar pemerintah Saudi memiliki komitmen yang sama," kata Muhaimin.

Menurut Menakertrans, pemerintah Arab Saudi telah setuju untuk mempercepat pembahasan MoU pada akhir Juni.

Masing-masing pihak akan membentuk tim kerja persiapan MoU kemudian membentuk joint working group (tim kerja gabungan) mewakili kedua negara dengan tugas membahas poin-poin yang perlu dimasukkan ke dalam naskah MoU secara detil.

Dengan berbagai persoalan yang dihadapi TKI saat ini, Muhaimin mengingatkan masyarakat untuk berhitung dan berpikir jika ingin bekerja di luar negeri.

"Ke depan tidak boleh lagi asal berangkat, tetapi harus benar-benar siap mental, siap ketrampilan, pengetahuan dan kesehatan. Untuk itu, pengetatan moratorium terus menerus kami lakukan. Dan hendaknya hal itu menjadi komitmen nasional," katanya.

Terkait dengan uang diyat untuk membebaskan Darsem dari hukuman pancung, Muhaimin mengatakan, DPR dan Kemlu telah menyepakati anggaran dari APBN untuk membayar ganti rugi tersebut.

"Kemlu dan Kemnakertrans mengupayakan uang ganti rugi untuk keluarga majikan Darsem sebanyak Rp4,7 miliar. Dana itu telah disepakati oleh DPR dan Kemlu, Insya Allah kami akan melakukan perlindungan itu. Selain dana APBN tidak menutup kemungkinan pengumpulan uang itu dilakukan dengan jalan lain," kata Muhamin.


Moratorium dimungkinkan

Dengan semakin banyaknya desakan agar Indonesia memberlakukan moratorium TKI ke Arab Saudi, Menakertrans mengatakan, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi dalam waktu dekat.

Namun hingga saat ini pemerintah masih mempertimbangkan dan mempersiapkan secara matang tahapan kebijakan sebelum menentukan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi.

Saat ini, telah dilakukan pengetatan total menuju moratorium terhadap penempatan TKI ke Arab Saudi yang bertujuan memperbaiki sistem dan mekanisme penempatan TKI secara keseluruhan.

"Tiga bulan yang lalu kami telah melakukan pengetatan terhadap siapapun saudara-saudari kita yang ke Arab Saudi. Pengetatan total karena kami masih harus menoleransi dan memberi kesempatan kepada saudara-saudari yang bekerja dengan tugas dan tidak ada masalah," kata Muhaimin.

Selama dilakukan pengetatan, kedua negara berunding mengenai pembenahan sistem perlindungan TKI yang akan diwujudkan dalam MoU antara Indonesia-Arab Saudi.

"Kesepakatan mengenai MoU akan diselesaikan untuk ditandatangani pemerintah Indonesia dan Arab Saudi selambat-lambatnya enam bulan ke depan," kata Muhaimin.(*)

(T.A043/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011