Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa berkas perkara dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM sekarang masih berada di Direktorat Penuntutan Kejaksaan Agung.

"Katanya berkasnya masih di penuntutan," katanya seusai acara pelantikan pejabat eselon I Kejagung, di Jakarta, Rabu.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp420 miliar itu, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka yakni Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika).

Ia juga membantah akan adanya pemeriksaan tambahan untuk kedua tersangka kasus Sisminbakum tersebut.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono menyatakan, penanganan kasus sisminbakum, secepat mungkin diselesaikan. "Mudah-mudahan secepat mungkin (diselesaikan)," katanya.

Ia juga sekaligus membantah mengenai informasi berkas kedua tersangka itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. "Siapa yang melimpahkan, kan berkasnya masih di tingkat pra penuntutan," katanya.

Artinya, kata dia, penanganan sisminbakum tersebut ada berbagai kemungkinan, yakni mungkin berkasnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan atau akan ada penambahan pemeriksaan saksi-saksi atau dihentikan kasusnya.

"Tentunya ketiga opsi itu masih dikaji," katanya.

Sementara itu, Kejagung didatangi kembali massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (FSPTSK) yang menuntut penanganan kasus sisminbakum tersebut segera dituntaskan.

Koordinator FSTPSK, Muhammad Rodja, menyatakan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum diminta agar tidak segan-segan menindak pelaku koruptor dan pihaknya mendukung sepenuhnya kejaksaan tuntaskan sisminbakum.

"Koruptornya harusnya dihukum maksimal seperti hukuman mati," katanya.

(R021/A041)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011