Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. H. M Asrorun Niam, menilai, seharusnya para penyalur zakat (amil) mendapat upah dari pemerintah agar amil tidak mengambil keuntungan dari zakat tersebut.

Menurut Asrorun, saat peluncuran buku Himpunan Fatwa Zakat MUI di Jakarta, Rabu, mengatakan, perlu adanya pengawasan dan audit syariah mengenai keuangan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat, supaya penyampaian kepada orang yang menerima zakat (mustahik) dapat disalurkan dengan tepat.

Dijelaskan Asrorun, jika pemerintah tidak memberikan upah untuk amil, maka amil tersebut dapat memperoleh honor dari bagian zakat yang dikelolanya dengan sewajarnya.

"Mengenai besarnya upah, tidak dapat diukur dengan persentase, namun bayarannya itu sebesar posisinya amil pada saat dia mengelola zakat," tambah.

Selain adanya audit dan pengawasan yang diperuntukan buat amil, lanjut dia, amil itu sendiri harus bisa memberikan panduan mengenai zakat kepada masyarakat dan buku Himpunan Fatwa Zakat MUI ini dapat dijadikan rujukannya.

Dikatakannya, amil memegang kunci yg sangat sentral dalam mendayagunakan dana zakat dalam menyalurkan ke mustahik guna menjadi rakyat yang sejahtera.

"Karena posisi amil itu sebagai jembatan antara pemberi zakat dan mustahik, amil juga harus bisa mendiagnosis keperluan yang dibutuhkan oleh calon mustahik," tambah dia.

Misalnya, kata dia, mustahik membutuhkan modal usaha, jadi amil memberikan bantuan dalam bentuk uang guna membangun usaha mustahik.

Namun, kata dia, bila mustahik tersebut putus sekolah, amil menyalurkan dana bantuannya dalam bentuk beasiswa.

"Jadi, peran amil di sini sangat penting dalam pengelolaan dan penyaluran zakat, serta amil itu sendiri harus mampu mendiagnosis keperluan yang dibutuhkan mustahik," demikian Asrorun.
(ANT-273/M012)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011