Mukomuko, Bengkulu (ANTARA News) - Sebagian wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sabtu pagi masih diselimuti kabut asap yang berasal dari sisa-sisa kebakaran lahan gambut di daerah itu.

"Kabut asap masih menyelimuti daerah ini setiap pagi berasal dari api yang belum padam di bagian bawah lahan gambut," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Risber A Razak di Mukomuko, Sabtu.

Sehingga beberapa hari kedepan kata dia, kabut asap masih tetap menyelimuti daerah ini, apalagi sejak dua pekan terakhir tidak turun hujan, sehingga api tetap hidup.

"Bila dalam dua sampai tiga hari ini hujan tidak kunjung turun maka kabut asap tetap menyelimuti daerah ini," kata dia.

Ia mengatakan, lahan gambut sangat mudah terbakar oleh api bahkan sangat sulit untuk dipadamkan karena di bagian bawah tersimpan banyak pohon-pohon kecil dan besar yang sudah mati.

Jika pohon besar di bawahnya terbakar sangat sulit untuk dipadamkan, sampai pohon habis menjadi abu.

Ia mencontohkan pengalaman Tahun 2010 terjadi kebakaran lahan gambut di belakang kantor Kementerian Agama setempat yang sulit dipadamkan karena banyak pohon tumbang yang tertutup semak belukar dari lahan gambut.

Ditempat terpisah Kepala Bidang Kedaruratan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko Robin Linton mengatakan, tiga regu personel pemadam bahaya kebakaran terdiri dari 15 orang telah berusaha memadamkan api, tetapi tidak berhasil memadamkan bagin bawah lahan gambut.

"Personel hanya mampu memadamkan api dibagian atas saja, dibagian bawah lahan gambut tidak ada yang berani, karena resikonya sangat tinggi, jika masuk dalam lobang maka konsekuensinya terbakar atau masuk rumah sakit," kata dia.

Karena api tidak lagi terlihat membakar lahan gambut, maka personel yang bertugas selama tiga hari ditarik.

"Kami tidak ingin mengambil resiko personel yang masih tenaga sukarela itu harus menjadi korban, karena tidak ada jaminan asuransi," kata dia.

Sanksi pidana

Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Ichwan Yunus mengimbau masyarakat setempat tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan perkebunan dan pertanian.

"Imbauan kepala daerah setempat secara tertulis itu telah dibagikan pemerintah desa dan kecamatan agar disampaikan kepada masyarakat," kata Kepala KLH Risber A Razak.

Bagi masyarakat yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar maka akan dikenakan sanksi pidana dalam undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara selama tiga tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Serta peraturan daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2011 tentang pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup.

"Kepala desa dan camat yang ditugaskan untuk mengawasi masyarakat setempat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan baru," kata dia.

Ia mengatakan, sampai saat ini sebagian wilayah Kecamatan Kota Mukomuko setiap pagi diselimuti kabut asap berasal dari pembakaran lahan gambut.

Meskipun kata dia, semua pihak sudah berusaha melakukan pemadam di dua titik api tetapi tidak juga berhasil, karena api sudah terlanjur merambah di bagian bawah lahan gambut.

Ia sangat kecewa dengan kinerja dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat yang hanya menunggu laporan baru bergerak untuk memadamkan api.

"Seharusnya mereka saat muncul kabut asap langsung dicari sumbernya jangan menunggu laporan, sehingga proses pemadaman menjadi lama," kata dia.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011