Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengundang pihak asosiasi telepon selular dan penyedia layanan konten atau Indonesia Mobile and Content Provider Association (IMOCA), guna mempelajari sistem dan mekanisme pelayanan konten atau pesan singkat berlangganan.

"Kedatangan IMOCA dalam rangka mengumpulkan informasi mengenai kinerja pelayanan konten," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Polisi Baharudin di Jakarta, Kamis malam.

Baharudin mengatakan, sejauh ini telah memanggil IMOCA dan saksi pelapor, Mochamad Feri Kuntoro yang mengadukan dugaan penarikan pulsa ilegal melalui pesan singkat berlangganan.

Perwira menengah kepolisian itu menambahkan, penyidik berencana meminta pendapat saksi ahli informasi teknologi dan pidana, untuk memastikan ada unsur tindak pidana atau tidak terkait laporan dugaan penarikan pulsa melalui pesan singkat berlangganan tersebut.

"Sejauh ini, pemanggilan saksi ahli belum dilakukan penyidik," ujar Baharudin.

Bahkan penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), operator telepon selular dan penyedia layanan konten.

Baharudin menyatakan pihak Mabes Polri bisa saja mengambil alih laporan dugaan penarikan pulsa ilegal tersebut, karena pengaduan terjadi pada beberapa daerah di Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Operasional IMOCA, Tjandra Tedja menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap perusahaan layanan konten yang merugikan konsumen dan tidak mematuhi aturan.

Jenis sanksi yang akan diberikan kepada penyedia layanan konten bermasalah mulai dari teguran hingga pencabutan sebagai anggota IMOCA.

IMOCA akan memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada perusahaan penyedia layanan konten yang merugikan konsumen, kemudian sanksi selanjutnya pemberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota IMOCA.

Tjandra menyebutkan IMOCA memiliki jumlah anggota sebanyak 60 perusahaan layanan konten dari 220 perusahaan di Indonesia. (T014/Z002)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011